Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

 

Hal-Hal Penting!

  1. Berdasarkan PMK61/2016, untuk membuka layanan hipnoterapi, harus memiliki izin praktek STPT (Surat Terdaftar Pengobat Tradisional)
  2. Syarat untuk mengajukan STPT, ybs harus memiliki surat rekomendasi dari asosiasi profesi.
  3. Untuk mendapatkan surat rekomendasi dari prahipti ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebagai berikut :

Please enter the password to see the content

 

 

 

Comments (0)

Rated 0 out of 5 based on 0 voters
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

Anda punya pertanyaan atau pendapat silahkan tulis dibawah ini.

  1. Posting comment as a guest. Sign up or login to your account.
Rate this post:
Attachments (0 / 3)
Share Your Location